POTENSI MODEL USAHA PEREMAJAAN KARET RAKYAT DI SUMATERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.22302/ppk.wp.v40i2.806Keywords:
model usaha, peremajaan karet, penjualan kayu karet, intercropping, CSR, bantuan pemerintahAbstract
Strategi peremajaan karet rakyat ini dipandang perlu mengingat luasnya areal karet rakyat yang sudah tua/rusak, serta banyaknya areal tanaman menghasilkan (TM) yang kondisinya juga sudah tidak layak sadap. Kondisi ini menyebabkan upaya-upaya peremajaan karet rakyat harus segera dipercepat. Kajian ini dibuat untuk menganalisis strategi peremajaan karet rakyat yang arahnya lebih dititikberatkan pada upaya pemberdayaan masyarakat perkebunan secara optimal, sehingga nantinya dapat dibuat model-model usaha peremajaan yang dapat diterapkan dalam upaya mempercepat peremajaan karet rakyat. Dengan melihat potensi luasnya areal karet-karet tua dan rendahnya tingkat adopsi bahan tanam klonal, maka wilayah-wilayah yang dapat dijadikan sasaran prioritas untuk dilaksanakan program peremajaan karet di Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara (5.571 ha), Kabupaten Musi Rawas (4.014 ha), Kabupaten Musi Banyuasin (4.014), Ogan Komering Ilir (2.603 ha), OKU Timur (2.265 ha), Ogan Komering Ulu (1.588 ha), Banyuasin (1.893 ha), dan Muara Enim (2.308 ha). Upaya peremajaan karet dengan menerapkan teknologi maju secara swadaya sebenarnya telah dilakukan oleh sebagian petani. Namun pada pelaksanaannya masih berjalan lambat karena petani memiliki keterbatasan, antara lain: kekurangan modal, ketidaktersediaan sarana produksi seperti bibit unggul dan pupuk, serta kurangnya pengetahuan teknis. Dapat diidentifikasi potensi sumber dana internal dari petani dan dana eksternal dari pihak luar yang dapat membiayai peremajaan, antara lain: penjualan hasil tanaman intercropping, bantuan CSR migas/perusahaan swasta, kemitraan dengan perusahaan kayu karet, serta bantuan pemerintah. Dari analisis kelayakan finansial, semua pilihan skenario model usaha peremajaan karet rakyat dapat dikategorikan layak untuk diusahakan. Apabila di suatu wilayah tidak tersedia pabrik kayu karet, tanaman hasil intercropping tidak bisa dijual, dan apabila tidak terdapat perusahaan-perusahaan yang potensial mengeluarkan dana CSR untuk membiayai peremajaan karet rakyat, maka diperlukan peran pemerintah daerah yang tinggi di wilayah tersebut untuk menyediakan bantuan peremajaan bagi karet rakyat.
References
Abd. (2009). Revitalisasi Perkebunan Karet Gagal. Diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2009/10/23/18262689/revitalisasi.perkebunan.karet.gagal, pada 20 Oktober 2021, 08:16 WIB.
Balfas. (2009). Prospek Teknologi dan Pemasaran Kayu Karet dalam Prospek dan Pengembangan. Seri Monografi, 1–18.
Boerhendhy, I., Nancy, C., & Gunawan, A. (2003). Kayu karet dapat menggantikan kayu hutan alam. Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian. 25(1): 3–5.
Boerhendhy, I., & Agustina, D.S. (2006). Potensi pemanfaatn kayu karet untuk mendukung peremajaan perkebunan karet rakyat. Jurnal Litbang Pertanian, 25(2): 61–67.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2011). Statistik Perkebunan Indonesia. Rubber (Karet) 2010–2012. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2012). Statistik Perkebunan Indonesia. Rubber (Karet) 2011–2013. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2013). Statistik Perkebunan Indonesia. Rubber (Karet) 2012–2014. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2014). Statistik Perkebunan Indonesia. Rubber (Karet) 2013–2015. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2015). Statistik Perkebunan Indonesia. Rubber (Karet) 2014–2016. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2016). Statistik Perkebunan Indonesia. Rubber (Karet) 2015–2017. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2018). Statistik Perkebunan Indonesia. Rubber (Karet) 2017–2019. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Perkebunan. (2019). Statistik Perkebunan Indonesia. 2018–2020. Karet. Direktorat Jenderal Perkebunan. Kementerian Pertanian. Jakarta.
Hendratno, S., G. Wibawa., & C. Anwar. (1997). Evaluasi dan analisis proyek-proyek pengembangan karet rakyat di Jambi. Jurnal Penelitian Karet, 15 (1): 42–56.
Kelti Sosial Ekonomi Puslit Karet. (2021). Program Bina Karet Rakyat (BIKARA). Rubber Note Edisi 1 Desember 2020.
Sahuri, & Rosyid, M.J. (2015). Optimization of land between rubber rows using cayenne pepper (Capsicum frutescens Linn.) as intercrops.Warta Perkaretan, 34: 77–88.
Sahuri, & Rosyid, M.J. (2018). Saptabina usahatani karet rakyat: pola usahatani karet. Palembang, Indonesia: Balai Penelitian Sembawa.
Sahuri. (2019). Technology of rubber-crop intercropping: constraints and opportunities of sustainable development. Jurnal Litbang Pertanian, 38(1): 23–34.
Sahuri. (2020). Peningkatan pertumbuhan dan hasil karet melalui sistem tumpang sari berbasis karet. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman, 17(1): 27–40.
Sahuri, Tistama, R., Erdiansyah, N., Prawoto, A., & Hartati, D. F. S. (2020). Diversifikasi Usahatani Kopi dan Kakao Berbasis Tanaman Karet Dengan Sistem Jarak Tanam Ganda. Palembang, Indonesia: Balai Penelitian Sembawa.
Supriadi, M., Nancy, C., & Wibawa, G. (1999). Percepatan peremajaan karet rakyat melalui penerapan teknologi dan pemberdayaan masyarakat perkebunan.prosiding lokakarya dan ekspose teknologi perkebunan. Palembang, 26–28 Oktober 1999. Pusat Penelitian Karet- Balai Penelitian Sembawa dan Sekretariat Asosiasi Penelitian dan Perkebunan Indonesia.p: 45–69.
Supriadi, M., Nancy, C., Wibawa, G., & Gunawan, A. (2006). Pedoman Umum Penerapan Model Peremajaan Karet Partisipatif. Balai Penelitian Sembawa-Pusat Penelitian Karet. p: 40 hal.
Syarifa, L.F., Agustina, D.S., Nancy, C., & Supriadi, M. (2012). Evaluation of adoption level of high yielding clones at rubber smallholder in South Sumatera Province. Indonesian J. Nat. Rubb. Res. 2012, 30 (1): 12 – 22.
Syarifa, L.F., Agustina, D.S., Alamsyah, A., & Nugraha, I.S. (2017). Dampak pola peremajaan partisipatif terhadap perkembangan perkebunan karet rakyat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Penelitian Karet. 35(1): 71–82.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Lina Fatayati Syarifa, Dwi Shinta Agustina, Iman Satra Nugraha, Aprizal Alamsyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Submission of a original research or review articles in Warta Perkaretan implies that the submitted  manuscript has not been published in any scientific journal (except being part of the abstract, thesis, or report). The submitted manuscript also is not under consideration for publication elsewhere. All co-authors involve in the publication of the manuscript should give their approval. Once, the manuscript is accepted and then published in Warta Perkaretan, the Author(s) keep hold the copyright and retain publishing right without restrictions. Author(s) and Warta Perkaretan users are allowed to multiply the published manuscript as long as not for commercial purposes. The journal users are also permissible to share the published manuscript with an acknowledgement to the Author(s). The Editorial Boards suggest that the Authors should manage patent before publishing their new inventions.